BREAKING NEWS

Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025: Cair Berapa Kali? Ini Syarat dan Rinciannya!

Featured Image

Perubahan Skema Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025

Setiap tahun, perhatian terhadap kesejahteraan guru yang tidak memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi fokus utama. Meskipun tidak memiliki status ASN, mereka tetap memainkan peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Untuk menghargai dedikasi dan usaha mereka, pemerintah memberikan bantuan insentif sebagai bentuk apresiasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, dana bantuan insentif guru non-ASN dicairkan dua kali dalam setahun, biasanya setiap semester. Namun, untuk tahun 2025, skema pencairannya mengalami perubahan. Banyak guru masih bertanya-tanya tentang jumlah pencairan bantuan ini dalam setahun.

Jawabannya adalah bahwa bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 hanya akan dicairkan sekali dalam setahun. Meskipun demikian, besaran dana yang diterima tetap cukup besar karena diberikan secara penuh dalam satu periode. Perubahan ini sangat penting dipahami oleh para penerima agar tidak terjadi kebingungan saat proses pencairan berlangsung.

Jadwal dan Besaran Bantuan

Bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Agustus hingga September 2025. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan di setiap daerah.

Untuk besaran dana, pemerintah menetapkan nominal yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu:

  • Rp2.100.000 per tahun untuk guru formal non-ASN.
  • Rp2.400.000 per tahun untuk guru PAUD non-ASN.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai data yang terdaftar di sistem Info GTK.

Cara Mengecek Status Penerima

Guru yang ingin memastikan status penerima bantuan dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Info GTK Dikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Info GTK Dikdasmen melalui browser.
  2. Login dengan akun PTK Dapodik menggunakan username, password, dan kode captcha.
  3. Setelah berhasil masuk, arahkan ke menu Tunjangan.
  4. Periksa notifikasi untuk melihat apakah kamu tercatat sebagai penerima insentif.

Syarat dan Dokumen Pencairan

Agar pencairan berjalan lancar, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Syarat administrasi biasanya meliputi:

  • Nomor rekening bank yang aktif sesuai data Info GTK.
  • SK Insentif Digital yang dapat diunduh dari laman Info GTK.
  • SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) bermaterai Rp10.000.
  • SK Insentif fisik atau digital yang sudah disahkan.
  • Fotokopi dan asli KTP penerima.
  • Buku tabungan dengan rekening yang sudah terdaftar.
  • NPWP asli.
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau yayasan.
  • Surat pengantar dari sekolah atau Dinas Pendidikan (jika dibutuhkan).

Guru juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk pengambilan SK fisik dan memastikan jadwal pencairan sesuai wilayah masing-masing.

Dengan sistem pencairan sekali setahun, bantuan insentif guru non-ASN 2025 diharapkan bisa lebih efektif dan cepat tersalurkan. Meski hanya cair sekali, besaran dana yang diberikan tetap sama dan cukup membantu meningkatkan kesejahteraan para guru.

Bagi para penerima, penting untuk rutin mengecek Info GTK dan segera menyiapkan dokumen agar pencairan tidak terhambat. Dengan begitu, insentif ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya dan mendukung semangat para guru non-ASN dalam mengabdi di dunia pendidikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image