BREAKING NEWS

TNI dan Korlantas Tanggapi Aksi Penolak Sirene dan Strobo, Istana Minta Pejabat Hindari Kekacauan

Featured Image

Protes Masyarakat Terhadap Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Media sosial sedang ramai dengan protes terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Aksi ini viral setelah munculnya stiker yang berisi pesan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” yang menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap semakin maraknya pengawalan menggunakan alat tersebut meskipun kondisi tidak darurat.

Protes ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk TNI, Korlantas Polri, hingga Istana. Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh instansi terkait serta aturan penggunaan sirene dan strobo.

TNI: Ada Aturan Penggunaannya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang harus diikuti. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi tertentu, seperti saat konvoi VVIP.

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan strobo tidak etis jika mobil dalam keadaan kosong dan tidak dalam kondisi darurat. Menurutnya, penggunaan alat tersebut dapat mengganggu pengendara lain dan merusak kenyamanan berkendara.

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.

Agus menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti bantuan darurat, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene

Menanggapi protes masyarakat, Korlantas Polri mengambil kebijakan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Meski demikian, pengawalan tetap bisa dilakukan, hanya saja penggunaan alat tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugoroho dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2025.

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan alat tersebut jika tidak mendesak.

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyurati jajaran pejabat terkait penggunaan fasilitas pengawalan. Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut harus disertai kepatutan dan memperhatikan ketertiban masyarakat.

“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan pada Jumat, 19 September 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pengawalan tidak boleh dilakukan semena-mena. Namun, ia juga menyebut bahwa ada situasi di mana fasilitas tersebut diperlukan untuk efektivitas waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyebut Presiden Prabowo yang sering mengikuti aturan lalu lintas, bahkan ketika tidak memiliki agenda terburu-buru.

“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), penggunaan sirene dan lampu isyarat diatur sebagai berikut:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan alat tersebut hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image