BREAKING NEWS

5 Saksi Diperiksa Kasus Pungli Mantan Kadishub Siantar, Tiga Pihak RS Vita Insani

5 Saksi Diperiksa Kasus Pungli Mantan Kadishub Siantar, Tiga Pihak RS Vita Insani

Sidang Kasus Pungutan Liar di Rumah Sakit Vita Insani Kembali Digelar

Sidang terkait kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) dengan terdakwa Julham Situmorang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, akan kembali digelar pada Senin (22/9/2025). Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan dan memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Sinaga, dalam sidang yang digelar Minggu (21/9/2025), pihak pengadilan akan menghadirkan lima orang saksi. Mereka berasal dari pihak Rumah Sakit Vita Insani dan melibatkan berbagai peran penting di institusi tersebut.

Saksi yang Hadir dalam Sidang

Dari pihak rumah sakit, tiga orang saksi akan diperiksa. Mereka termasuk direktur dan bendahara. Kurniawan menjelaskan bahwa kedua posisi ini sangat relevan dalam mengetahui proses keuangan serta mekanisme pengelolaan dana yang terkait dalam kasus ini.

Selain itu, dua petugas parkir yang bertugas di RSVI juga akan memberikan kesaksian mereka. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang bagaimana sistem retribusi parkir berjalan di lokasi tersebut.

Detail Kasus yang Menjerat Julham

Kasus korupsi yang menimpa Julham berkaitan dengan pungutan liar retribusi parkir di RSVI. Kejadian ini terjadi antara bulan Mei hingga Juli 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp48,6 juta. Pemanggilan saksi-saksi ini menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan dan persidangan.

Julham diduga melakukan tindakan tidak sah dengan memungut biaya parkir tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Dakwaan yang Diajukan

Dalam kasus ini, Julham dituduh dengan dua jenis dakwaan. Pertama adalah dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ada juga dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Proses ini juga masih merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses Persidangan yang Berlanjut

Proses persidangan ini akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib Julham. Dengan adanya saksi-saksi yang hadir, harapan besar ditempatkan agar dapat memberikan bukti-bukti kuat yang dapat mendukung putusan pengadilan.

Setiap langkah dalam persidangan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan diabaikan oleh sistem hukum yang ada.

Persidangan ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam praktik tidak sehat. Dengan begitu, masyarakat berharap adanya keadilan yang sebenar-benarnya dalam penyelesaian kasus ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image