BREAKING NEWS

Panglima TNI Ingatkan POM soal Etika Penggunaan Sirene dan Lampu Blink

Featured Image

Penggunaan Sirene dan Strobo dalam Pengawalan Harus Sesuai Aturan

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan alat tersebut, baik oleh kendaraan pribadi maupun rombongan pejabat.

Dalam wawancaranya saat hadir di TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/9), Agus menyampaikan bahwa penggunaan strobo memiliki aturan yang jelas. Menurutnya, tidak etis untuk membunyikan alat tersebut ketika kendaraan sedang kosong. Namun, aturan tersebut khusus berlaku bagi pengawalan VVIP.

“Saya juga menyampaikan kepada POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa sirene dan strobo tetap dapat digunakan dalam pengawalan selama mengikuti aturan yang berlaku. Secara pribadi, ia telah melarang pengawalnya menggunakan strobo di jalan raya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.

“Saya, ‘kan ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku dalam kondisi mendesak yang membutuhkan kehadiran cepat. “Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” katanya.

Sebelumnya, keluhan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo viral di media sosial hingga diwujudkan dalam bentuk stiker di kendaraan pribadi. Respons terhadap isu ini datang dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang memutuskan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Penjelasan Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Berikut beberapa poin penting terkait aturan penggunaan sirene dan strobo:

  • Aturan Umum: Penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
  • Kondisi Mendesak: Dalam situasi darurat atau urgensi, penggunaan alat tersebut diperbolehkan namun tetap harus diiringi dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan.
  • Evaluasi Penggunaan: Korlantas Polri sedang melakukan evaluasi terhadap penggunaan alat tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
  • Peran POM: Personel Pengawal Militer (POM) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan alat sesuai aturan, termasuk dalam pengawalan pejabat.
  • Kenyamanan Bersama: Tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan disiplin, diharapkan penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat. Selain itu, langkah-langkah seperti penyusunan ulang aturan dan evaluasi penggunaan akan memperkuat sistem pengawalan yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image