BREAKING NEWS

ASN di Maluku Utara Wajib Patuhi Jam Kerja,Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

ASN di Maluku Utara Wajib Patuhi Jam Kerja,Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran terkait pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran Nomor: 000.8.6.1/3653/SE/2025 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Surat edaran ini merupakan revisi dari Surat Edaran sebelumnya Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024.

Edaran dikeluarkan atas perintah Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan terbitnya surat edaran itu.

Ia menyebut, sebelum pemberlakuan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sofifi.

"Iya benar, tapi akan disosialisasikan ke semua OPD, dari tanggal 29 sampai 31 Juli 2025, karena edaran ini akan diberlakukan di tanggal 1 Agustus 2025," ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN yang berkantor di Sofifi wajib masuk dan pulang kerja sesuai jadwal, serta melakukan absensi melalui aplikasi online.

Jam kerja ASN Pemprov Maluku Utara pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-09.00 WIT, pulang pukul 16.00-18.00 WIT. Hari Jumat masuk pukul 07.30-09.00 WIT, Pulang pukul 16.00-18.00 WIT.

ASN diberi toleransi maksimal 4 kali keterlambatan atau izin pulang cepat dalam sebulan. Seluruh keterlambatan akan direkap setiap akhir bulan.

Bila ASN terbukti memanipulasi data kehadiran, atau meninggalkan kantor lebih dari dua jam, tanpa izin atasan, absensinya akan dibatalkan.

Surat edaran ini, juga merinci jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksinya, yang terbagi dalam tiga tingkatan.

Hukuman disiplin tingkat ringan, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari teguran lisan, 4 sampai 6 hari teguran tertulis, 7 sampai 10 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin tingkat sedang, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 11 sampai 13 hari pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.

14 sampai 16 hari pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan, dan 17 sampai 20 hari pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

Sementara, hukuman disiplin tingkat berat, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 21 sampai 24 hari penurunan jabatan selama 12 bulan.

25 sampai 27 hari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 28 hari atau lebih, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

10 hari berturut-turut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Jika lalai, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.

Hasil pemeriksaan juga harus dilaporkan ke pejabat yang berwenang memberikan sanksi.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa titik lokasi absensi, khusus untuk bendahara pengeluaran akan dipusatkan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Sofifi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Maluku Utara, bekomitmen meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas ASN.

Terutama dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image