BREAKING NEWS

29 Tersangka Karhutla Ditangkap dalam Seminggu di Riau

Featured Image

Penangkapan 29 Orang Terkait Pembakaran Lahan di Riau

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa Polda Riau telah menangkap sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas 213 hektare. Penangkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah menangani 35 laporan kasus karhutla dengan total tersangka mencapai 44 orang. Luas lahan yang terbakar dari laporan tersebut mencapai 269 hektare.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat 790 titik panas (hot spot) yang terdeteksi di Riau per tanggal 20 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 27 titik api aktif. Dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare. Sebaran titik api terpantau saling berdekatan, menunjukkan adanya pola pembakaran yang berulang dan terorganisasi. Kondisi ini membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, serta berpotensi merusak reputasi Indonesia dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan.

Distribusi Tersangka dan Barang Bukti

Dalam kasus terbaru, sebaran tersangka menunjukkan cakupan yang luas. Kampar memiliki 7 tersangka, Rokan Hilir 5 orang, Indragiri Hulu 5 orang, Kuantan Singingi 3 orang, Rokan Hulu 3 orang, serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.

KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Kementerian juga telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.

Upaya Pencegahan dan Kolaborasi

Selain itu, KLH/BPLH bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Operasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan hujan buatan yang diharapkan dapat membantu menurunkan potensi kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang kering ekstrem.

Di sisi lain, BNPB telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Perusahaan swasta seperti Sinar Mas Group juga berpartisipasi dengan mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir sebagai salah satu episentrum titik api terbanyak. Pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga karhutla. Namun medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup

Hanif menegaskan bahwa pembakaran lahan dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image